Kamis, 27 Agustus 2015

HISTORY DAN FILOSOFI SISTEM PEMERINTAHAN TIGO TUNGKU SAJARANGAN NAGARI SUMATERA BARAT



1.1.Pendahuluan

            Minangkabau tidak hanya unik dengan garis keturunannya atau sistem pemerintahan nagarinya, tetapi juga unik dalam sistem kepemimpinannya. Ketika membahas soal teori dan tata cara kepemimpinan di tanah kerajaan Pagaruyung ini, maka tidak akan pernah bisa terlepas dari konsep Tigo Tungku Sajarangan (tiga tungku bersebrangan). Yang terdiri dari unsur sebagai berikut; 1. Kepemimpinan Niniak Mamak, 2. Kepemimpinan Alim Ulama, dan ke-3. Kepemimpinan Cerdik Pandai (kaum intelektual muda). Ketiga bentuk kepemimpinan ini lahir dan ada, tidak lepas dari perjalanan sejarah masyarakat Minangkabau sendiri.
            Ketiga corak Kepemimpinan tersebut mempunyai perbedaan masing-masing, terutama sekali statusnya dalam masyarakat adat. Kepemimpinan Niniak Mamak merupakan kepemimpinan tradisional, sesuai dengan pola yang telah digariskan oleh garis adat. Kepemimpinan yang secara saling berkesinambungan, dalam arti kata “patah tumbuah silih baganti (patah tumbuh silih bergantian)”dalam kaum masing-masing, suku dan nagari. Seseorang tidak akan dapat berfungsi sebagai ninik mamak dalam masyarakat adat, seandainya dalam kaum keluarga sendiri tidak mempunyai gelar kebesaran kaum yang diwarisinya. Kepemimpinan alim ulama dan cerdik pandai tidak terbatas pada lingkungan masyarakat tertentu, dan malahan peranannya jauh di luar masyarakat nagarinya. Ketiga sistem Kepemimpinan tadi didalam masyarakat Minangkabau disebut “tungku nan tigo sajarangan, tali nan tigo sapilin”. Mereka saling melengkapi dan keterkaitan untuk menguatkan satu sama lain. Tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin juga merupakan filosofi dalam kepemimpinan masyarakat Minangkabau. Keberadaan tiga pemimpin informal tersebut terlembaga didalam idiom adat: tungku an tigo sajarangan (tungku yang tiga sejerangan), tali nan tigo sapilin (tali yang tiga seikatan), nan tinggi tampak jauah (yang tinggi nampak jauh), tabarumbun tampak hampia (tersembunyi hampir tampak).
            Makna dasar dari idiom tersebut adalah pada kesatuan yang terdapat didalam pada sebuah sistem Kepemimpinan yang kokoh, yang terdiri dari unsur-unsur Kepemimpinan yang diatur oleh Undang-undang. Untuk stratifikasi secara tegas terhadap tiga corak Kepemimpinan tersebut bisa terdapat pada diri seseorang. Betapa banyaknya sekarang ninik mamak (kepala nagari) yang cerdik pandai juga serta sebagai alim ulama yang menyelesaikan persoalan yang terjadi didalam nagari. Berbagai unsur dalam masyarakat harus bisa melihatnya secara menyeluruh. “jarangan” pada dasarnya berdiri senidir, tidak bercampur aduk dan mempunyai wilayah atau bidang kekuasaan masing-masing, namun ketiganya saling keterkaitan (Gani,2002:101). Maka tungku itu adalah tempat berdaya upaya dalam memperkatakan, memusyawarahkan, dan memufakati apa yang patut diberikan ke masyarakat untuk dijadikan “makanan jasmani dan rohani”.
            Istilah tigo tungku sajarangan sangat dekat dengan masyarkat Minangkabau. Karena istilah ini dipakai dalam kegiatan memasak. Secara tradisional, peralatan memasak yang digunakan oleh masyarakat Minangkabau memakai tungku yang biasanya terbuat dari besi atau batu. Tiga buah batu atau besi yang dibentuk menyerupai segitiga sama sisi, merupakan dasar yang kokoh untuk menopang berbagai macam masakan yang di masak di atasnya. Deskripsi ini diperkuat dalam pantun adat yang berbunyi :
Basiliang kayu dalam tungku         (Bersilangan kayu didalam tungku)
Di situ api mangko hiduik
             (di sana api akan hidup)
            Artinya melalui ketiga pintu ini maka nyala api dari kayu bakar yang disilingkan dalam tungku tersebut akan menjadi bagus. Makna falsafah adat diatas juga menggambarkan kondisi masyarakat Minangkabau yang demokrasi. Kayu-kayu bakar yang saling menyilang di dalam tungku merupakan gambaran atas perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan masyarakat Minangkabau. Perbedaan-perbedaan ini di musyawarahkan bersama-sama sehingga akhirnya menghasilkan sebuah keputusan. Tungku yang diumpamakan sebagai tiga unsur pimpinan diatas, sedangkan kayu merupakan  gagasan, pendapat, dan nyala api itu adalah sebagai media diskusi, dan periuk yang isinya telah dimasak merupakan hasil keputusan dari mufakat (Suarman,2000:156).
2.1.Kepemimpinan Ninik Mamak (Kepala Adat)
            Ninik mamak atau yang mungkin lebih dikenal dengan nama penghulu atau pemimpin adat (fungsional adat) di nagari Minangkabau. Jabatan Ninik Mamak adalah sebagai pemegang sako datuk (Datuak) secara turun temurun menurut garis keturunan ibu (Matrineal). Sebagai pemimpin adat maka ia memelihara, menjaga, mengawasi, mengurusi, dan menjalankan seluk beluk adat dan kejadian sengketa adat di dalam nagari. Dia adalah pemimpin dan pelindung kaumnya atau anak kemenakannya menurut sepanjang adat (Arief,2000). Keberadaan Ninik Mamak di tengah-tengah masyarakat lebih jauh terlihat dalam idiom “bak baringin di tangah koto, Ureknyo tampek baselo, Batangnyo tampek basanda. Dahannyo tumpek bagantuang, daunnyo tampek bataduah kahujanan tampek barlindungan kapanehan, nan didahulukan sulungkuh nan ditinggikan sarantiang, ka pai tampek batanyo kapulang tampek barito” (Artinya : Seperti pohon beringin di tengah kota, akarnya tempat berduduk sila, batangnya tempat badan bersandar, dahannya tempat bergantung-gantung, daunnya tempat berteduh dari hujan dan panas yang didahulukan selangkah yang ditinggikan seranting, kalau pergi tempat bertanya kalau pulang sebagai tempat berita).
            Maksudnya Ninik mamak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding jabatan lainnya yang ada dalam masyarakat, merupakan tempat sandaran dan tempat bertanya tentang berbagai permasalahan yang dihadapi warga dalam suatu nagari (desa). Tugas pokok dari seorang Ninik Mamak di Minangkabau adalah untuk memelihara (memimpin) anak kemenakannya sesuai dengan pepatah “kalua paku kacang balimbiang, tampuruang lenggang-lenggangkan, baok manurun ka saraso, tanamlah daun siriah jo ureknyo, anak di pangku, kemenakan di bimbiang, urang kampuang dipatenggangkan, tenggang raso jo adaeknyo, tenggang nagari jan binaso” (bengkok paku kacang belimbing, tempurung lenggang-lenggangkan, bawa menurun ke saruaso, tanamlah daun sirih beserta akarnya, anak kandung dipangku, anak kemenakan dibimbing, orang kampung dipertenggangkan, tenggang serasa adatnya, tenggang negeri jangan pernah binasah).
            Maksudnya, seorang Ninik mamak (pemimpin adat) mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap anak dan kemenakan. Terhadap “anaknya sendiri dia pangku, kemenakan ia bimbing” dan selanjutnya arif pula terhadap semua orang di kampungnya yang harus saling bertenggang atau diperhatikan pila dengan penerapan adat istiadat yang berlaku sifat yang harus dimiliki oleh Ninik Mamak adalah Siddiq (benar), seorang penghulu atau ketua adat yang diangkat oleh masyarakat anak kemenakan harus bersifat benar, tidak bersifat dusta karena kepadanya diserahkan segala persoalan anak kemenakan baik mental maupun spritual dan mengurus masyarakat kaumnya. Tabligh (menyampaikan), menjadikan tugas Ninik mamak untuk menyampaikan kepada anak kemenakan yang dipimpinnya tentang suruhan dan larangan yang harus diketahui dan diamalkan oleh anak kemenakannya. Amanah (Kepercayaan), dipercayai secara lahir dan batin, seseorang Ninik mamak hendaklah bersifat jujur, lurus, benar, tidak penipu, dan tidak bermulut lain di hati, karena hal itu dapat merugikan masyarakat anak kemenakan dan kaumnya. Fathonah (berilmu dan cerdas), seorang Ninik Mamak tidak boleh bodoh atau dungu. Kecerdasan dapat dimiliki seseorang dengan menuntut ilmu penggetahuan baik itu ilmu agama, ilmu tentang adat istiadat, maupun ilmu pengetahuan umum dan akademis lainnya. Ilmu yang dimiliki tersebut dapat dipergunakan untuk memimpin masyarakat, anak kemenakan kearah untuk mencapai kemakmuran lahir dan batin.
            Kepemimpinan Ninik Mamak itu di samping arif dan bijaksana, Ninik mamak juga harus pintar dalam memilah-memilah dan menganalisa di antara sekian banyak kasus yang terjadi dikalangan anak kemenakan atau masyarakatnya. Ia harus selalu mengambil keputusan yang baik dan bijak, serta masuk akal, dengan ukuran-ukuran (norma) yang umum.
            Beberapa tugas penting dari seorang Ninik Mamak (ketua adat) didalam pemerintahan nagari :
1.      Bagaimana cara melakukan resposisi “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” untuk dalam hal ini untuk diberlakukannya mamaga suku (menjaga suku), tagak nagari mamaga nagari (membangun negeri dan menjaganya), managak bangso dan mamagakannyo (membangun bangsa yang berdaulat dan menjaga kedaulatannya). Tentunya pemimpin adat harus menguasai banyak mengenai seluk beluk adat istiadat, taat agama, dan berilmu pengetahuan yang luas. Harus memiliki ciri-ciri berakhlak islami, pemikiran demokratis, bertanggung jawab penuh, dan mempunyai wawasan luas (berilmu pengetahuan), tentunya hal ini harus diaplikasikan dalam kehidupan nyata.
2.      Pewarisan adat Minangkabau kepada generasi muda. Generasi muda adalah anak kemenakan, baik laki-laki maupun perempuan. Pewaris ini sebenarnya telah di gariskan dahulu secara garis turun temurun dari Niniak Mamak  ke Mamak, dari Mamak turun ke kemenakan. Tetapi harus diakui bahwa pelaksanaanya sangat kurang.
3.      Kualitas sumber daya manusia pemimpin adat harus diakui bahwa 80% pemimpin adat berpendidikan rendah sampai sangat terendah. Mereka yang berpendidikan tinggi lebih banyak tinggal di luar nagarinya (merantau). Hal ini merupakan kendala sekaligus tantangan bagi pemimpin adat untuk mendapatkan peran didalam nagari yang dipimpinnya.
4.      Harus mampu berpolitik untuk memperoleh kewenangan politis, Ninik Mamak harus mampu berinteraksi dengan komponen lainnya, yaitu Alim Ulama, dan Cerdik Pandai (Kaum Intelektual Muda). Karena dalam memimpin nagari Ninik Mamak harus memahami seluk beluk nagari yang dipimpinnya.
5.      Mampu pemanfaatna sumber daya fisik sebaik-baiknya untuk kemajuan ekonomi masyarakatnya, suku, dan nagari. Pemanfaatan sumber daya fisik berupa harta benda masyarakat dalam nagari seperti bersawah, berladang, ataupun berternak.
3.1.Kepemimpinan Alim Ulama (Tokoh Agama)
            Kekuatan filosofi “adaek basandi syarak, syarak basandi kitabullah” merupakan dasar bagi kehidupan masyarakat Minangkabau. Yang merupakan menjadi buah penghayatan yang dalam, diharapkan tercermin dalam bentuk perilaku yang luhur (ahlak yang mulia) dan tidak hanya sebatas kebanggaan asshabiyah (kebanggaan sukuisme) Minangkabau semata. Nilai-nilai budaya inilah yang menurut Buya Hamka menjadi sebuah pegangan hidup yang positif, mendorong dan merangsang masyarakat Minangkabau untuk terus berprestasi (free of motivation), dan menjadi penggerak yang mendinamiskan satu kegiatan masyarakat bernagari.
            Sikap jiwa yang terlahir dari pemahaman syarak dalam budaya Minangkabau, menjadi kekuatan besar dari kekayaan budaya masyarakat yang tidak ternilai harganya. Bedasarkan filosofi, maka keberadaan alim ulama di Minangkabau tidak bisa dipandang sebelah mata, tetapi menjadi bagian penting dalam tatanan kehidupan di masyarakat, mengingat kuatnya tradisi keagamaan yang mengikat kehidupan bermasyarakat alim ulama lebih banyak berfungsi sebagai pembina iman dan ahlak anak nagari. Ulama bukan hanya punya seorang kaum atau suku saja, tetapi adalah milik semua masyarakat didalam nagari. Sifat pelayanannya adalah kenagarian. konsep Kepemimpinan alim ulama seperti yang terjabar didalam pepatah “Suluah bendang dalam nagari, palito nan tak namuah padam, duduaknyo bacamin kitab, tagak nan rintang jo pituah” Artinya, sebagai suluh penerang dalam negeri, pelita yang tak kunjung padam, duduknya bercermin kitab suci, tegaknya sibuk memberi petuah.
            Maksudnya alim ulama bertindak sebagai obor (suluh) yang menerangi dari kegelapan. Ia harus tahu akan halal dan juga haram, tahu akan yang hak dan juga yang bathil, dan tahu akan syariat dan hakikat, serta mampu menjadi penenang bagi setiap kerusuhan yang terdapat di masyarakat dalam nagari. Dalam sistem pemerintahan nagari, ulaman perlu diberikan posisi tawar menawar yang kuat, terutama sekali dalam mengontrol ahklak penyelenggara pemerintahan nagari.

4.1. Kepemimpinan Cerdik Pandai (Intelektual Muda)
            Pendidikan bagi masyarakat di Minangkabau merupakan sesuatu yang sangat penting. Ungkapan “kok nak mambantuak batuang iyolah dari rabuang” (jika hendak membentuk bambu mulailah dari rebung) merupakan salah satu wujud dari pentingnya pendidikan bagi masyarakat Minangkabau. Ungkapan tersebut memiliki arti yang sangat subtansial. Bagi masyarakat Minangkabau sendiri, pendidikan harus sudah dimulai dari usia dini, yang dalam hal ini di kiaskan dengan rebung. Pembentukan watak manusia harus dimulai dari kecil, sejak manusia belum memiliki karakter yang sesungguhnya, bila telah dewasa (menjadi bambu) sangatlah membentuk watak manusia. Hal ini dikaitkan dengan ungkapan “ketek taaja-aja, gadang tabaok-baok, tuo tak lupo indak  (kecil terajar-ajar, besar terbawa-bawa, tua tidak pernah lupa).
            Secara formal dalam sistem Kepemimpinan di Sumatera Barat dipegang oleh kalangan cerdik pandai sebagai kalangan yang berilmu pengetahuan dalam arti luas. Dalam kenyataannya, sehari-hari cerdik pandai adalah orang yang menguasai ilmu, baik ilmu adat, ilmu agama, maupun ilmu pengetahuan. Sebagai kalangan yang berilmu, dalam sistem Kepemimpinan tungku tigo sajarangan , (Amir,2001:182) mendefinisikan cerdik (Cadiak) dalam pengertian orang minang adalah kemampuan menggunakan akal dalam mengatasi keadaan yang rumit. Hal ini erat hubunganya dengan akal pikiran atau kecerdasan otak. Menurut Hakimy (1997:187) cerdik adalah pengetahuan tentang seluk beluk hidup dan kehidupan dalam masyarakat demi tercapainya tujuan yang sempurna secara lahir dan batin.
            Sedangkan pandai berhubungan erat dengan keahlian profresional atau ketrampilan seseorang. Oleh karena itu, orang cerdik belum tentu pandai, sebaliknya orang pandai belum tentu cerdik. Jadi orang cerdik pandai adalah orang cerda yang mempunyai kemampuan mengatasi masalah rumit, mempunyai ketrampilan profesional untuk menunjang kehidupan ekonominya. Cerdik pandai mempunyai tugas dalam membuat undang-undang atau membuat peraturan (hukum). Sebagai orang yang belum berilmu dan dipandang arif dan bijak sana.
            Tahu dek rantiang nan ka mancucuak, tahu didahan ka maimpok”  (tahu dengan ranting yang menembus, tahu dengan dahan yang akan menimpa). Artinya dalam proses kepemimpinannya, cerdik pandai harus bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi dan mencari pemecahan masalah dari berbagai persoalan yang timbul di masyarakat. Sebagai pemimpin dalam struktur pemerintahan di Sumatera Barat, kalangan Cerdik pandai  harus bisa menjadi jembatan bagi masyarakatnya dengan dunia luar. Jalinan komunikasi yang efektif dengan lingkungan yang berasal dari luar daerahnya ikut menentukan kemajuan daerah yang dipimpinnya.
 5.1.Kepemimpinan Tigo Tungku Sajarangan
            Konsep Kepemimpinan tripartit Tigo Tungku Sajarangan, Tali Nan Tigo Sapilin seperti yang dikenal dalam masyarakat Minangkabau selama ini berkait langsung dan serasi dengan sistem kemasyarakatannya yang egaliter dan demokratis, karena mengenal pembagian kerja dengan tugas yang dibagi secara fungsional. Karena sifatnya yang egaliter dan demokratis itu maka pengambilan keputusan tidaklah dilakukan oleh orang-perorang seperti yang berlaku dalam sistem kemasyarakatannya yang bersifat feodal, ataupun diktatorial-totaliter. Pada mulanya, proses Kepemimpinan yang terbentuk hanya bekanaan dengan bidang dan permasalahan adat saja. Kemudian dengan masuknya agama Islam kedalam masyarakat Minangkabau, timbulah unsur pemimpin agama dan faktor agama pun turut menentukan kehidupan masyarakat. Karena itu disamping kepemimpinan Nini Mamak sebagai pemangku adat, diikut sertakan juga Alim Ulama, yang secara bersama-sama memimpin satu-kesatuan sosial masyarakat dalam adat.
            Lebih jauh kemajuan-kemajuan yang dicapai melalui sistem pendidikan dan perekonomian menimbulkan pula unsur pimpinan baru yang dinamai Cerdik Pandai. Pendapat dan perkataanya juga menentukan dalam masyarakat, dan karena itu para Cerdik pandai diikut sertakan pula dalam Kepemimpinan tungku tigo sajarangan. Dari rangkaian proses tersebut, terlihat bahwa adat selalu membuka diri terhadap hal-hal baru yang dirasakan turut menentukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut adat, jika ada masalah baru maka ini memerlukan pemecahannya, artinya haruslah hal itu diperkatakan, lalu dibawa kedalam musyawarah untuk mengambil kata mufakat tentang bagaimana sepatutnya hal itu didudukan dalam kehidupan adat. Yang memperkatakan, yang musyawarahkannya ialah tungku tigo sejarangan tadi.
            Dapat dikatakan hakikatnya Kepemimpinan tungku tigo sajarangan selalu dapat menampung hal-hal yang paling modern dan up to date yang sah dan mutakhir sekalipun, jika hal tersebut berfaedah dalam kehidupan masyarakat, ketentuan itu dibenarkan oleh ungkapan adat “cupak usalli, cupak buatan, kata dahulu ditepati, kata kudian kata dicari” (perhitungan asli, perhitungan buatan, kata pertama ditepati, kata sesudahnya dicari). Artinya jika ada hal baru, maka melalui musyawarah perlu diperkatakan, ditimbang baik buruknya, harkat dan iradatnya, dilihat dari prakteknya dalam kehidupan sehingga hasilnya dapat dicari hukum dan ketentuannya. Kata hukum, dan lembaga yang dihasilkan musyawarah inilah yang menjadi cupak, yakni ukuran baik buruk yang harus dipakai dalam adat.
            Melalui musyawarah yang melahirkan kata sepakat dan cara hidup seiya sekata, maka manusia sebagai anggota masyarakat adat dikaji sifat dan kehendaknya serta kedudukannya, dan cupaknya disebut baik jika tidak bertentangan dengan kodratnya sebagai manusia.
            Kepemimpinan dalam tungku tigo sajarangan pada dasarnya berdiri sendiri, tidak bercampur aduk dan mempunyai wilayah atau bidang kekuasaan masing-masing, namun ketiganya saling berkaitan dan mempunyai peran penting dalam roda Kepemimpinan di Sumatera Barat. Adat Minangkabau menghendaki agar seseorang menjadi sempurna kehidupannya, maka ia haruslah beradat (cadiak), beragama (tahu akan Allah), dan berpengetahuan (Pandai). Jadi seorang pemimpin idealnya memiliki ketiga karakter dari tiga unsur ini, sebagai pemimpin di adat, di pemerintahan dan di keagamaan. Sebab apa yang dicarikan dan dihasilkan, adalah untuk keperluan diri dalam kelompok anak kemenakan, kelompok yang dipimpin dan pimpinan secara patut dan adil.


6.1.Kesimpulan
            Interaksi yang terbentuk di antara kelembagaan “Tungku  Tigo Sajarangan” meliputi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh anak nagari, setiap unsur mempunyai tugas pokok yang berdiri sendiri, tidak bias dicampuradukan, tetapi diantara ketiganya tetap saling berkaitan. Proses komunikasi yang terbentuk berupa komunikasi kelompok. Masing-masing unsur mempunyai pengikut yang akan mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinannya. Ninik Mamak atau yang lebih dikenal penghulu adalah pemimpin adat di Minangkabau. Jabatan Ninik mamak lah sebagai pemegang sako datuak secara turun temurun menurut garis keturunan ibu dalam sistem matrineal. Sebagai pemimpin adat, maka ia memelihara, menjaga, mengawasi, mengurusi dan menjalankan seluk beluk permasalahan adat. Alim ulama bertindak sebagai obor penerang jalan hidup masyarakat didalam nagarinya, sebagai pemeberi arahan mengenai Halal dan Haram, tahu akan hak dan kewajiban, tahu akan syarikat dan hakikat, serta menjadi penenang bagi setiap kerusuhan yang terdapat di masyarakat. Sementara kalangan Cerdik Pandai adalah kalangan pemuda yang berilmu maupun yang sedang menuntut ilmu, yang bertugas sebagai dalam pembuat peraturan Undang-undang atau hukum. Sebagai kalangan yang dipandang arif, bijaksana, harus bisa mengatasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi dan mencari jalan keluar untuk pemecahan masalah dari berbagai persoalan yang dihadapi anak nagari.
            Kebersatuan ketiganya akan menyelesaikan persoalan anak nagari, masakkan apapun yang ada di jerangannya.
7.1.Daftar Pustaka
Amir MS,2001,Adat M in an g k ab au : P o la dan Tu ju an H i du p O r an g M in an g. Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya.
Chandra, Ade dkk, 2000, Minangkabau Dalam Perubahan, Padang,
Yasmin Akbar

Gani, Erizal, 2010, Pantun Minangkabau dalam Perspektif Budaya dan Pendidikan, Padang, UNP Press
Gani Rita, 2002, Tungku Tigo Sajarangan: Analisis Model Komunikasi Kelompok dalam Interaksi Pemimpin pemerintahan di Sumatera Barat (tesis), Bandung

Hakimy, Idrus Dt Rajo Penghulu,1997. Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau . Bandung: Penerbit Remaja Rosda Karya.
----------. 2001. Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. Bandung: Penerbit Remadja Karya.

Sihombing, Herman, 1980, Tiga Tungku Sejerangan dan Tiga Tali Sepilin Hukum Adat Minangkabau Dewasa Ini dan Kemudian Hari, (makalah) Padang, Universitas Andalas

Suarman, Dkk. 2000. Adat Minangkabau nan Salingka Hiduik.Padang: Duta Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar